Virus Corona

Sudah 6 Kali PPKM, Kasus Covid-19 Masih Tinggi Sampai Ditegur WHO, Ini Daftar Daerah PPKM Level 4

Penulis: Hendra
Editor: Hendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini merupakan hari pertama PPKM Perpanjangan yang keenam kalinya.

Pengumuman PPKM Diperpanjang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).

Perpanjangan PPKM level 4 hingga 1 mulai dilakukan hari ini Selasa (24/8/2021) hingga 6 September 2021.

Presiden mengatakan untuk wilayah Jawa dan Bali untuk wilayah aglomerasi Jabodetabak, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa Level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Baca juga: Indonesia Ditegur WHO, PPKM Mau Diperpanjang Lagi, Jokowi akan Evaluasi Covid-19 Masih Bertambah

Presiden mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang 3 dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan.

"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pmkerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.

Pemberlakukan PPKM sebelumnya dinilai cukup efektif menekan jumlah kasus covid-19.

Terbukti sejumlah wilayah yang tadinya berlaku PPKM Level 4 saat ini statusnya turun menjadi PPKM level 3.

Akan tetapi, masih ada daerah yang dinilai kasus covid-19 tinggi dan tingkat BOR tinggi.

Baca juga: Syarat Penerbangan Dari dan ke Jawa Termasuk Jakarta Bisa Menggunakan Antigen, Ini Ketentuannya

Berikut adalah daftar Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia yang masuk ke dalam wilayah dengan kriteria PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 /2021 dan Nomor 36/2021.

1. Provinsi Aceh

  • Kota Banda Aceh

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Kota Medan
  • Kota Pematangsiantar

3. Provinsi Sumatera Barat

  • Kota Padang

4. Provinsi Riau

  • Kota Pekanbaru

5. Provinsi Jambi

  • Kabupaten Batanghari
  • Kota Jambi

6. Provinsi Sumatera Selatan

  • Kota Palembang

7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  • Kabupaten Bangka

8. Provinsi Lampung

  • Kota Bandar Lampung
  • Kabupaten Lampung Timur
  • Kabupaten Pringsewu

9. Provinsi Kalimantan Selatan

  • Kota Banjarbaru
  • Kota Banjarmasin
  • Kabupaten Kotabaru
  • Kabupaten Tanah Bumbu
  • Kabupaten Tanah Laut;

10. Provinsi Kalimantan Tengah

  • Kota Palangkaraya

11. Provinsi Kalimantan Timur

  • Kota Balikpapan
  • Kota Samarinda
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Kutai Timur
  • Kabupaten Paser

12. Provinsi Kalimantan Utara

  • Kota Tarakan

13. Provinsi Sulawesi Selatan

  • Kota Makassar
  • Kabupaten Luwu Timur

14. Provinsi Sulawesi Tengah

  • Kota Palu
  • Kabupaten Banggai
  • Kabupaten Poso

15. Provinsi Sulawesi Utara

  • Kota Manado
  • Kabupaten Minahasa

16. Provinsi Nusa Tenggara Timur

  • Kota Kupang
  • Kabupaten Sumba Timur

17. Provinsi Papua

  • Kota Jayapura.

18. Provinsi Jawa Barat

  • Kabupaten Cianjur
  • Kota Sukabumi
  • Kabupaten Sukabumi
  • dan Kota Cirebon

19. Provinsi Jawa Tengah

  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Banyumas
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Karanganyar

20. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

21. Provinsi Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kota Probolinggo,
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Lumajang

22. Provinsi Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar. (*)

Ditegur WHO

Jumlah kasus harian akibat penularan Covid-19 di Indonesia dilaporkan masih terus bertambah.

Tercatat saat ini Indonesia sudah menerapkan program pembatasan masyarakat.

Baca juga: Kisah Warga Desa Selingsing Belitung Timur Menabung Selama 12 Tahun, Beli Ambulans Buat Warga

Awalnya menggunakan nama PPKM Darurat, lalu beubah menjadi PPKM Level.

Saat ini tercatat sudah 6 kali Indonesia menerapkan PPKM, tetapi kasus covid-19 masih cukup banyak terjadi.

Data Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu (22/8/2021) menunjukkan ada 12.408 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 kini mencapai 3.979.456 orang, sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Selain itu, kasus kematian dalam 24 jam juga masih tercatat berada di atas 1.000 kasus.

Pada periode 21-22 Agustus 2021, tercatat ada 1.030 pasien yang tutup usia setelah terinfeksi virus corona.

Sehingga, total angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 126.372 orang.

Namun, pemerintah juga melaporkan ada penambahan 24.276 pasien Covid-19 yang sembuh dalam sehari.

Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 sampai saat ini berjumlah 3.546.324 orang.

Di tengah pelaksanaan PPKM level 2-4 dan kasus positif Covid-19 yang masih bertambah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan demi membendung penularan virus corona.

Diberitakan Reuters, 19 Agustus 2021, hal itu dikarenakan data baru yang menunjukkan bahwa mobilitas untuk ritel dan rekreasi telah mencapai tingkat pra-pandemi di beberapa wilayah utama.

Laporan situasi terbaru WHO menyoroti "peningkatan signifikan dalam mobilitas masyarakat dalam ritel dan rekreasi" di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang secara kolektif menampung sekitar 97 juta orang.

Adapun yang dimaksud ruang ritel dan rekreasi mengacu pada restoran, kafe, pusat perbelanjaan, perpustakaan, museum, dan taman hiburan.

"Perumusan rencana konkret dan tindakan mendesak sangat penting untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak peningkatan mobilitas pada transmisi dan kapasitas sistem kesehatan," tulis laporan itu. (*)

Berita Terkini