Pantas PNS Rebutan Mau DL ke Jakarta, Ternyata Uang Perjalanan Dinas per Hari Dibayar Sebesar Ini

Editor: Hendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah uang pejalanan dinas luar PNS

Untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat misalnya, maka uang hariannya sebesar 659 dollar AS atau Rp 9,48 juta (kurs Rp 14.400) untuk golongan A per hari, 563 dollar AS untuk golongan B per hari, 505 dollar AS untuk golongan C dan 447 dollar AS golongan D per hari.

Adapun untuk biaya penginapan, selain dari wilayah dinas, tarif hotel ditentukan berdasarkan golongan jabatan dari PNS atau ASN yang bersangkutan.

Misalnya, untuk dinas di Jakarta, tarif penginapan bagi pehabat negara eselon I adalah sebesar Rp 8,72 juta, Rp 2,06 juta bagi pejabat eselon II, Rp 954.000 bagi pehabat eselon III golongan IV, dan Rp 734.000 bagi pehabat eselon IV golongan III, II, dan I.

"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah," tulis aturan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas yang Didapat PNS", 

Berita Terkini