"Menimbang bahwa unsur Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana telah terpenuhi, maka Majelis Hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan," kata Hakim Ketua bernama Sutadji dalam persidangan.
Ayu Thalia kemudian dijatuhi hukuman pidana berupa penjara selama enam bulan. Namun hukuman itu tidak perlu ia jalani dan sebagai gantinya Ayu menjalani masa percobaan selama sepuluh bulan.
"Saudara dijatuhkan pidana enam bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan. Enam bulan tidak perlu dijalani. Akan tetapi kalau dalam waktu sepuluh bulan percobaan Anda melakukan tindak pidana, maka yang enam bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," urai Sutadji.
Ayu Thalia tak mampu menahan air matanya setelah mendengarkan putusan majelis hakim, ia terlihat mengatupkan kedua telapak tangannya ke wajah, lalu mulai menangis.
(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)