POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy beserta jajaran keasistenan, mengadakan kunjungan koordinasi ke BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang pada Selasa (17/1/2023).
Hal itu terkait aturan baru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan pada Januari 2023 ini.
Yakni aturan finger print bagi peserta yang berobat di mitra BPJS kesehatan.
Kebijakan penerapan sidik jari ini rencananya akan diberlakukan secara bertahap di sejumlah rumah sakit yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kunjungan koordinasi yang dilaksanakan Ombudsman Babel, bertujuan untuk mengantisipasi potensi keluhan pasien dengan pemberlakuan sidik jari pasien.
Kehadiran jajaran Ombudsman Babel disambut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dr Rudi Widjajadi, beserta jajaran kepala bidang.
Pada kesempatan itu, Yozar meminta agar BPJS Kesehatan Pangkalpinang agar lebih mengantisipasi pemberlakuan perekaman sidik jari pasien.
"Kedatangan kami ingin bersilaturahmi dengan jajaran BPJS Kesehatan untuk membahas berbagai kebijakan baru, terutama terkait kebijakan pengumpulan data pasien melalui perekaman sidik jari pasien saat berobat," kata Yozar dalam rilis kepada Bangkapos.com, Rabu (18/1/2023).
Dia menyampaikan, beberapa waktu lalu Ombudsman Babel sempat menerima laporan masyarakat tentang pelaksanaan perekaman sidik jari di sebuah rumah sakit di Bangka Belitung.
Bahkan, informasi tentang hal tersebut telah cukup ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial.
Untuk itu, ia berharap BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan atau memberi keringanan penerapan sidik jari tersebut apabila mobilitasnya terbatas.
Seperti pasien karena sakit parah, penyandang disabilitas, ODGJ, lansia, dan anak-anak dengan keluhan tertentu.
"Masyarakat dengan kondisi yang terbatas merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Kami berharap, secara sistemiknya bisa membicarakan ini dengan baik bersama pihak BPJS Kesehatan," kata Yozar.
"Kami memahami bahwa tujuan kebijakan ini di antaranya untuk memberikan kepastian layanan bagi peserta sesuai haknya dan memberikan jaminan kualitas klaim layanan. Tetapi, kami juga meyakini harus ada pengecualian bagi masyarakat tertentu, misalnya kondisi pasien yang mobilitasnya terbatas karena sakit parah, dam lainnya," jelasnya.
Pihaknya juga berharap ada upaya konkret BPJS Kesehatan mengantisipasi potensi permasalahan tersebut.