Berita Pangkalpinang

Calhaj Babel Kaget Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Hampir Rp 62 Juta, Anggap Ujian dari Allah SWT

Penulis: Novita CC
Editor: Novita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi umat muslim mengelilingi Kabah saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2019.

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sugiyono, seorang jemaah calon haji (calhaj) warga Kelurahan Dul atau Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkejut saat mendengar rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun ini.

Dia pun pun menganggap rencana kenaikan BPIH tahun ini sebagai ujian dari Allah SWT bagi para calhaj.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60 per calhaj. Saat ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan.

"Awalnya, saya jemaah haji tahun 2020. Cuma karena pandemi Covid-19, kami ditunda keberangkatannya. Sudah menunggu lama, ada isu kenaikan biaya. Mungkin ini adalah ujian dari Allah SWT untuk para calon jemaah tahun ini, betul-betul tidak niatnya untuk berangkat ke rumah Allah ini," tuturnya kepada Bangkapos.com, Kamis (26/1/2023).

Menurut dia, kenaikan biaya haji yang cukup signifikan itu tentu saja memberatkan para calon jemaah haji.

"Biasanya calon jemaah itu sudah diminta melunasi biaya haji pada bulan Februari akhir, sementara ini sudah Januari. Bagaimana mengumpulkan uang sebanyak itu menambah biaya haji?" ucapnya.

Jika dalam waktu yang singkat ini harus menyiapkan uang pelunasan haji, menurut Sugiyono, sangat tidak wajar. Pengusulan ini tentunya memberatkan para calhaj.

"Kami yang sudah melakukan manasik haji, jujur terkejut mendengar berita ini, sampai sekarang terus memantau perkembangan seperti apa. Kalau saya sendiri sudah melunasi yang kemarin Alhamdulillah. Tapi betapa terkejutnya yang belum melunasi bakal nambah biaya lebih banyak lagi," tuturnya.

Dia berharap, upaya yang dilakukan pemerintah juga tidak memberatkan para calhaj yang ingin beribadah.

"Kalau untuk tahun ini mungkin sangat tidak wajar, karena waktunya betul-betul mepet. Tapi kalau memang mau ada penyesuaian harusnya, jauh-jauh hari mungkin kalau tahun depan baru masuk," tambahnya.

Sugiyono menambahkan, kalaupun ada kenaikan biaya haji, mestinya tidak sebanyak itu, sehingga tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah ke tanah suci.

"Paling tidak, naik itu bertahap lah, naik minyak goreng saja bertahap. Jangan langsung naik banyak seperti ini, hampir dua kali lipat. Ini kan kaitannya dengan ibadah keagamaan," tegasnya.

Sementara itu, calhaj lainnya bernama Suhardi (65), menyatakan kesiapannya apabila harus menambah pelunasan BPIH.

"Pertama, rencananya tahun 2020 lalu. Tapi ya karena kondisi kemarin, tertunda kan. Tahun kemarin juga belum masuk daftar, Insyaallah tahun ini. Jadi, misal ada biaya tambahan juga ikhlas saja," tuturnya kepada Bangkapos.com, Senin (23/1/2023).

Meskipun sudah melunasi BPIH pada tahun 2020, dia tidak mempermasalahkan apabila rencana kenaikan BPIH diterapkan pada tahun ini.

"Namanya kita harus mengikuti aturan kan, masuk dalam daftar saja sudah senang. Meski kemarin sudah bayar, misal harus ada penambahan, Insyaallah juga siap," ucapnya.

Pria asal Kelurahan Temberan yang berstatus sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga mengatakan, dia dan istrinya telah mendaftar haji sejak tahun 2010 lalu.

"Kalau daftar sudah dari 2010, waktu masih aktif jadi guru. Kebetulan dulu daftar bersama istri. Misal daftar baru-baru ini, pasti semakin lama daftar tunggunya," kata Suhardi.

Dia berharap, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan lancar setelah mengalami beberapa kali penundaan akibat pandemi Covid 19.

"Harapan, mudah-mudahan tahun ini diberi kelancaran. Tahu sendiri, pandemi kemarin membuat semua menjadi terbatas kan," sebutnya.

Calhaj Diimbau Tetap  Tenang

Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji yang harus dibayarkan oleh calhaj pada 2023 ini menjadi sebesar Rp69.193.733,60, dari sebelumnya berada dikisaran Rp39,9 juta.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (PHU Kemenag Babel), H Abdul Rohim, menjelaskan, usulan biaya kenaikan haji oleh Kemenag dilakukan karena beberapa pertimbangan.

Dia menyebut, total biaya haji yang seharusnya dibayar calhaj tahun ini mencapai Rp98 juta.

Selama ini seperti pada tahun 2022, kata Abdul Rohim, calhaj hanya membayar 39 persen dari biaya yang telah ditentukan. Sedangkan 61 persen ditanggung atau ditutupi optimalisasi dana haji.

Dia menyebut, total biaya hampir Rp69,2 juta yang diajukan, sekarang masih dalam pengusulan. Hal ini dirasa menjadi pertimbangan Kemenag agar para jemaah haji di tahun berikutnya juga mendapat keadilan.

"Jadi untuk usulan Rp69,2 juta ini adalah usulan 70 persen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya Rp98 juta. Di mana sebelumnya, para jemaah hanya membayar 30 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan sisanya ditangung dana optimalisasi. Jadi saat ini yang diusulkan Kemenag merupakan upaya agar dana optimalisasi haji bisa adil dirasakan jemaah pada tahun berikutnya," jelas Rohim kepada Bangkapos.com, Selasa (24/1/2023).

Apabila BPIH yang diterapkan masih sama, yakni 30 persen ditanggung calhaj, lanjutnya, kemungkinan dana haji ini akan tergerus, sehingga para calhaj tahun berikutnya akan terkuras dan tidak mendapat bantuan tambahan dana ibadah haji.

"Terkait biaya saat ini masih usulan dan belum ditetapkan, dengan tujuan agar secara adil jemaah yang akan berangkat mendapat tambahan dana. Namun semua masih ada pertimbangan," kata Abdul Rohim.

Dia menuturkan, pada tahun 2023 tercatat kurang lebih ada 1.065 jamaah yang akan diberangkatkan.

Namun, pihaknya masih belum menerima nama-nama calon jemaah haji. Biasanya, secara teknis sesuai urutan pendaftaran haji.

"Jadi untuk jemaah haji yang bakal berangkat ada dua kotegori. Lunas tunda yakni mereka yang tahun 2022 tidak berangkat tapi sudah melunasi biayanya, ada 53 persen dan 47 persen yang baru masuk tahun ini (2023, red) keberangkatan, tapi masih menunggu keputusan biaya haji. Jadi belum ada penetapan biaya dan sifatnya masih menunggu. Sedangkan mereka (calhaj) yang lunas tunda ini juga masih, menunggu apakah ada penambahan biaya atau tidaknya," jelasnya.

Abdul Rohim berpesan agar para calhaj tetap tenang dan optimis menunggu arahan dari pusat.

"Kita harapkan kepada jamaah agar tenang menunggu keputusan DPR pusat dan bersiap diri. Ibadah haji ini untuk orang mampu. Kalau belum ada uang jangan dibatalkan, cukup ditunda. Semoga ada jalan terbaik," ucapnya.

Harus Ada Peningkatan Pelayanan

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy ikut menyoroti soal usulan kenaikan BPIH tahun ini.

"Kenaikan ONH (Ongkos Naik Haji) sebesar Rp69 juta, ada aspek layanan yang mesti perhatian bagi pengguna layanan ibadah haji. Sepatutnya, layanan diberikan harus ada peningkatan yang lebih baik dan terukur. Jangan sampai kenaikan ONH ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas layanan," kata Yozar saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (23/1/2023).

Disamping itu, pemerintah mesti terbuka aspek-aspek layanan yang ditingkatkan penyelenggaraan ibadah haji.

Pada tahun 2023 ini, kuota calhaj asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1.056 orang.

Sebelumnya disampaikan Kemenag Babel, bahwa saat ini terdata sekitar 27 ribu calhaj asal Babel yang masuk daftar antrean.

"Ombudsman juga melihat aspek pengawasan pelayanan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji, seperti jaminan hak calon jemaah haji berdasarkan Pasal 6 UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," tambahnya.

"Berkenaan dengan substansi lamanya antrean keberangkatan haji, tentu diharapkan agar dapat memprioritaskan lansia, dengan ketentuan mereka telah memenuhi persyaratan dan kewajibannya sebagai calon jemaah haji," sebut Yozar.

Di sisi penyelenggaraan, imbuhnya, apabila masyarakat merasakan ada prosedur yang dilewati atau diabaikan oleh Kemenag terkait pendaftaran haji, bisa menyampaikannyakepada pengaduan internal Kemenag terlebih dahulu.

"jika tidak ditanggapi atau dilayani, maka bisa mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman Babel. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 111 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Yozar.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Sela Agustika/Rifqi Nugroho/Cici Nasya Nita)

 

Berita Terkini