Biodata Kompol D, Polisi Berprestasi yang Melanggar Kode Etik, Buntut dari Kasus Tabrak Lari Cianjur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biodata Kompol D

POSBELITUNG.CO -- Nama Kompol Dwi Yanuar atau Kompol D belakangan viral usai dirinya ikut terseret dalam kasus kecelakaan di Cianjur beberapa waktu lalu. 

Sosok perempuan bernama Nur, penumpang dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni mengatakan bahwa dirinya adalah istri dari Kompol D.

Nur menjelaskan, mobil Audi A6 warna hitam yang ditumpanginya itu merupakan milik suaminya. Ia mengaku memakai mobil itu karena mobil yang biasa ia pakai sedang diperbaiki.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," kata Nur kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023).

Namun belakangan diketahui bahwa Nur bukanlah istri sah Kompol D melainkan istri siri, sebagaimana yang dijelaskan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan .

Baca juga: Intip Besaran Gaji Kompol Dwi Yanuar, Suami Siri Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi

Baca juga: Bupati Belitung Timur Puji Nelayan Desa Lalang soal Tambang Timah di Pesisir Pantai: Bagus Itu

Baca juga: Terungkapnya Perselingkuhan Kepsek dengan Gurus SD di Tulungagung, Sesak Napas Lalu Meninggal

"Jadi sudah diakui (Kompol D) bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (31/1/2023).

Jika merujuk pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Beleid itu berisi tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Merujuk pada Pasal 4 , seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Pada Pasal 4 Ayat (1) berbunyi: "Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami."

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.

Pasal 4 Ayat (2) berbunyi: "Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."

Buntut dari pelanggaran tersebut, kini Kompol D dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Mutasi Kompol D tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST / 41 / I / KEP / 2023 yang terbit pada Selasa (31/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Nur memiliki hubungan dekat dengan anggota polisi berinisial Kompol D.

Menurut Trunoyudo, Kompol D diduga berselingkuh dengan Nur. Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan, yang dimulai sejak April 2022.

Atas pelanggaran etik tersebut, kata Trunoyudo, Kapolri Jendral Listyo Sigit memutuskan melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan penempatan khusus atau patsus terhadap Kompol D selama 21 hari.

Baca juga: Biodata Mohammed bin Salman, Sang Putra Mahkota Arab Saudi yang Diangkat Menjadi PM

Baca juga: Vlogger Tiongkok Nekat Santap Bayi Hiu yang Terancam Punah dan Dilindungi, Kini Didenda Rp277 Juta

Baca juga: Harga HP OPPO A77s di Februai 2023, Prosesor Snapdragon 680 Hingga Baterai 5000 mAh, Ini Speknya

"Dalam hal ini pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas yaitu untuk saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," kata Trunoyudo.

Biodata Kompol Dwi Yanuar

Sosok Kompol D yang belakangan ramai diperbincangkan diketahui adalah Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan.

Sebelum dimutasi ke bagian Yanma, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari sisi kepangkatan, pangkat Kompol yang disandang Dwi Yanuar Mukti Setyawan merupakan pangkat untuk perwira menengah tingkat satu.

Dwi Yanuar Mukti merupakan putra dari pasangan Budaryanto dan Atik Setyati. Dwi Yanuar Mukti berasal dari keluarga yang sederhana di mana orangtuanya berprofesi sebagai guru SD.

Melansir dari TribunKaltim.co, Dwi Yanuar Mukti awalnya memiliki keinginan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Namun sejak bergabung dalam anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), niatnya tersebut ia tanamkan.

Diketahui, Dwi Yanuar Mukti merupakan Paskibraka Nasional asal Jawa Tengah dan tergabung dalam Paskibraka Pertiwi.

Baca juga: Harga HP OPPO Terbaru di Februai 2023, dari A Series Hingga Find X Series

Baca juga: Sosok Kompol Dwi Yanuar, Polisi Berprestasi yang Rusak sebab Nur Istri Simpanan, Kini Kena Patsus

Pada 17 Agustus 2004, Dwi Yanuar Mukti dan timnya berkesempatan menurunkankan bendera merah putih di Istana Presiden pada acara HUT RI yang ke-59.

Saat itu Dwi Yanuar Mukti bertugas sebagai penarik bendera shift sore dan disaksikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Setelah melaksanakan tugasnya menurunkan bendera, Dwi Yanuar beserta timnya dikirim ke Australia untuk memperkenalkan budaya-budaya Indonesia.

Bahkan, Paskibraka Pertiwi juga berkesempatan untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Narrabundah College, Canberra.

Pengalaman yang diperolehnya dari Paskibaraka itulah yang kemudian mengurungkan niatnya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan memilih masuk ke kepolisian.

Lewat Paskibraka, tumbuhlah jiwa nasionalis Dwi Yanuar.

Berbekal pelatihan-pelatihan yang ia peroleh selama bergabung dalam Paskibraka, Dwi Yanuar kemudian memberanikan diri masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Meski tak memiliki latar belakang dari keluaraga polisi maupun TNI, Dwi Yanuar berhasil masuk Akpol dan lulus pada tahun 2009.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Berita Terkini