Intip Besaran Gaji Kompol Dwi Yanuar, Suami Siri Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Intip Besaran Gaji Kompol Dwi Yanuar, Suami Siri Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi

POSBELITUNG.CO -- Ramai diperbincangkan siapa sosok Kompol D yang belakangan viral terkait kecelakaan di Cianjur beberapa waktu lalu.

Kecelakaan tersebut menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini (19) usai ditabrak sebuah mobil mewah merek Audi A6 yang ditumpangi istri siri Kompol D, bernama Nur.

Sebelumnya, Nur lebih dulu muncul ke publik dengan pengakuan yang mengejutkan. Ia mengatakan bahwa dirinya adalah istri siri dari Kompol D, yang diduga pemilik dari mobil Audi A6 tersebut.

Pernyataannya itu kemudian dibenarkan oleh Kompol D yang saat ini sudah ditahan akibat melanggar kode etik kepolisian.

"Jadi sudah diakui (Kompol D) bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (31/1/2023) dikutip dari Kompas.tv.  

Baca juga: Sosok Kompol Dwi Yanuar, Polisi Berprestasi yang Rusak sebab Nur Istri Simpanan, Kini Kena Patsus

Lantas banyak yang bertanya siapa sebenarnya Kompol Dwi Yanuar Mukti atau Kompol D tersebut, lantaran dengan pangkatnya itu diduga memiliki mobil mewah Audi A6 yang harganya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Melihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang disandang Dwi Yanuar Mukti berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Selain gaji, PNS Polri juga mendapat sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Tunjangan tersebut telah diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dilansir dari Tribun Sumsel, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 4.551.000.

Jika gaji Kompol D digabungkan dengan tunjangan kinerja, ia akan menerima uang sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa besaran jumlah uang tersebut belum termasuk tunjangan yang lainnya.

Harta Kekayaan Kompol Dwi Yanuar

Mengutip dari Kompas.com, harta kekayaan yang dimiliki Kompol Dwi Yanuar jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kompol Dwi mempunyai tanah dan bangunan seluas 170/120 meter persegi di Bekasi, Jawa Barat. Tanah dan bangunan tersebut memiliki total nilai Rp 1.000.000.000.

Halaman
12

Berita Terkini