POSBELITUNG.CO -- Sudah enam bulan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hidup di 'bui. Ia mendekam di penjara dalam status tersangka hingga terdakwa, perkara pembunuhan berencana Brigadi Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hari ini, Rabu (15/22023), ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Otak atau pelaku utama pembunuhan ini atasannya sendiri, yaitu Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri, berpangkat inspektur jenderal.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan, vonis yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Eliezer atau Bharada E.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Apabila merujuk vonis 1,5 tahun penjara, Bharada E telah melalui enam bulan masa kurungannya.
Artinya, Bharada E tinggal menjalani sisa satu tahun masa tahanan.
Sehingga diperkirakan Bharada E akan bebas pada Februari 2024.
Namun, perhitungan hari bebas Bharada E pada Februari 2024 tersebut bila putusan majelis hakim langsung diterapkan atau putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehingga, menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, waktu bebasnya Bharada E masih belum bisa dipastikan.
Sebab, atas vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melakukan banding, sehingga putusan belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Siapa tahu pada banding bisa jadi lima tahun, kita tidak tahu," kata Hery kepadaTribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Meski menurut perhitungan Bharada E bisa bebas pada Februari 2024, kata Hery, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapat remisi atau pengurangan masa pidana.
Bharada E juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, catatannya jika telah menjalani 2/3 masa hukumannya.