POSBELITUNG.CO, BANGKA - Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan berkaitan dengan pelayanan publik di Bangka Belitung (Babel) dapat menyampaikannya ke Ombudsman RI Bangka Belitung.
Ombudsman RI Bangka Belitung menyiapkan nomor pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik.
Pengaduan bisa langsung via telepon ke (0717) 9114193, WhatsApp ke nomor 08117121137 atau email pengaduan : pengaduan.babel@ombudsman.go.id, serta melalui website resmi Ombudsman RI.
Pengaduan dapat dilakukan dengan syarat cukup menyiapkan kronologis dan kartu tanda penduduk (KTP), serta melampirkan bukti suatu peristiwa yang diduga telah terjadi penyimpangan atau maladministrasi.
"Bahkan, untuk semakin mempermudah proses pengaduan, masyarakat dapat membuat janji temu via konsultasi daring (zoom meeting), serta program jemput bola pengaduan langsung kerumah masyarakat yang diinformasikan mengalami tindakan maladministrasi oleh suatu instansi pelayanan publik," katanya.
Ombudsman Bangka Belitung saat ini sudah menerima sebanyak 217 pengaduan masyarakat pada tahun 2023 ini.
Pengaduan dari masyarakat ini dengan rincian lima substansi tertinggi yaitu Hak Sipil dan Politik (24 persen), Perhubungan dan Infrastruktur (15 % ), Kepegawaian (13 % ), Agraria (10 % ), Kepolisian (7 % ).
"Tentu saja substansi lainnya cukup banyak diterima oleh Ombudsman mengingat cakupan pelayanan publik yang cukup luas. Namun, yang paling banyak adalah terkait hak sipil dan politik serta Infrastruktur," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Ombudsman Babel Serap 217 Pengaduan di Awal 2023, Termasuk Soroti Praktik Pungli
Ia menjelaskan pengaduan terkait Hak Sipil dan Politik biasanya berupa tidak diberikannya suatu informasi administratif yang menjadi kebutuhan masyarakat di suatu instansi penyelenggara pelayanan publik.
"Sedangkan substansi infrastruktur terkait pelayanan barang publik, seperti pemeliharaan jalan dan penerangan jalan. Tentu saja Ombudsman menindaklanjuti hal tersebut sesuai kewenangannya, dengan mencari bukti serta meminta klarifikasi langsung ataupun tertulis kepada pihak terkait dan menganalisa hasil temuan apakah telah sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yozar.
Kemudian, Ombudsman Bangka Belitung meminta penyelesaian segera kepada instansi terkait sebagaimana ketentuan dalam peraturan dimaksud.
"Di luar pengaduan yang ada, Ombudsman juga menyoroti berbagai hal diantaranya tata kelola rekrutmen dan pemberhentian pegawai suatu instansi, lembaga yang menggunakan dana negara dan dana publik namun terkesan tidak transparan pelaporan atau peruntukannya, serta praktik-praktik koruptif di beberapa sektor, yang laten bahkan dianggap wajar, namun sebetulnya hal tersebut merugikan masyarakat serta berpotensi merusak moral bangsa, yaitu praktek pungutan liar (pungli)," kata Yozar.
Namun beberapa hal tersebut, masih dalam proses pengumpulan data dan informasi dari masyarakat, sehingga diharapkan peran aktif masyarakat.
Lebih dari itu, Ombudsman juga mendorong setiap kebijakan agar kiranya dapat berpihak kepada mereka yang seringkali terlupakan atau termarginalkan dan bahkan tidak dilibatkan sebagai subjek pembangunan daerah seperti penyandang disabilitas.
"Padahal, kelompok marginal tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak dan mereka juga memiliki hak sama untuk mengakses pelayanan publik pada semua sektor. Oleh karena itu, kami selalu mempermudah masyarakat mana pun untuk melapor tidak harus hadir langsung ke kantor Ombudsman Babel," katanya.