POSBELITUNG.CO -- Jika tak segera diantisipasi, remaja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) rentan tergiur melakukan tindak asusila, termasuk terjerumus dalam profesi PSK.
Hal ini diutarakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurmala Dewi Hernawati saat menjadi narasumber dalam Seminar Exploitasi dibalik Kebebasan Berekspresi.
Seminar itu digelar bersama Ketua LPAI sekaligus Pemerhati Anak, Seto Mulyadi, Dosen Unmuh Bangka Belitung Adha Al Kodri dipandu Redika sebagai moderator, Kamis (16/2/2023) lalu di Aula Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.
"Ada PSK berseragam putih biru dan putih abu-abu. Mereka ini ajak para mucikari, terkadang mucikarinya teman sebaya mereka sendiri," sesal Dewi dalam seminar itu.
Terkadang remaja ini melihat gaya hidup temannya yang terlihat 'wah' mengenakan berbagai barang branded dan mahal.
Gaya hidup mewah ini dishare di akun media sosial mereka sehingga teman-temannya tertarik untuk bisa memiliki berbagai barang branded.
Hal ini menyebabkan remaja tersebut kemudian tergiur, dan rentan untuk menjadi PSK.
"HP kamu bagus, asesoris pernak pernik di badannya bagus. Kok bisa? Aku kerja enak lho. Kerjanya akhirnya ikut terjun jadi PSK," kata Dewi, mengutip sebuah istilah kenapa remaja di daerah ini terjerumus jadi PSK.
Untuk itu menurutnya, orang tua dan juga para guru harus memberikan perhatian terhadap anak-anak yang bermasalah ini.
Sementara itu Pemerhati Anak yang juga Ketua LPAI, Seto Mulyadi menyebut, permasalahan yang dialami anak ini ibarat fenomena gunung es.
Ia hanya nampak di permukaan saja tetapi tidak jauh di dalamnya banyak yang tidak terungkap.
"Untuk menjaga anak ini butuh orang sekampung. Bukan hanya orang tua atau keluarga tetapi juga masyarakat sekitar," kata Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi saat Seminar Exploitasi di Balik Kebebasan Berekspresi di Universitas Muhammdiyah Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Artinya harus ada kepedulian masyarakat sekitar untuk saling menjaga dan melindungi anak.
Kak Seto menyarankan, agar dibentuk satgas perlindungan anak dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa hingga RT/RW.
Tak Hanya di Pulau Bangka