Berita Belitung Timur

Disbudpar Beltim Ingatkan Pemilik Hotel, Tolak Pengunjung Check-in Tanpa KTP

Penulis: Rusaidah
Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tindak asusila pada anak-anak. Disbudpar Beltim mengingatkan pihak hotel untuk tidak menerima pengunjung yang check-in tanpa kartu tanda penduduk(KTP).

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Fenomena perilaku menyimpang seperti yang terjadi di hotel dan penginapan dinilai merugikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur Evi Nardi mengungkap, di Kecamatan Manggar ada dua hotel dan 19 penginapan.

Terkait fenomena ini, Evi Nardi mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, tapi banyak sudut pandang seperti ekonomi dan keluarga yang menjadi pelaku.

Lalu, dari sudut pandang pariwisata, Evi Nardi menilai secara otomatis tentu fenomena tersebut mengganggu pariwisata di Kabupaten Belitung Timur karena mempengaruhi tingkat kepercayaan wisawatan yang akan berkunjung.

"Dari sudut pandang pariwisata, otomatis ini akan mengganggu, karena tingkat kepercayaan wisatawan akan sedikit mengganggu ketika mereka akan menginap di hotel ketika memang ada hotel yang melakukan check-in dan melakukan perilaku menyimpang," papar Evi Nardi.

Baca juga: Angka Putus Sekolah di Belitung Timur Sudah 22 Anak Selama 2 Bulan, Faktor Keluarga Pemicu Utama

Kemudian terkait peristiwa asusila yang menimpa anak-anak bawah umur, Evi Nardi enggan terlalu banyak berkomentar karena masuk ke dalam ranah Satpol PP sebagai pelaksana penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.

"Dari kita hanya mengingatkan pemilik hotel untuk jangan melakukan dan menerima masyarakat check-in yang memang tanpa kartu tanda penduduk (KTP)," tegasnya.

Guna menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Disbudpar Beltim sudah melakukan sosialisasi untuk industri pariwisata khususnya hotel, penginapan, mess atau pun wisma yang ada di Belitung Timur menyangkut persoalan perizinan.

"Menyangkut apakah pihak hotel izinnya masih berlaku atau sudah mati atau belum sama sekali mempunyai izin, makanya kita meminta untuk mereka pemilik hotel mengurus perizinan, itu di DPMPTSPP Kabupaten Belitung Timur," katanya.

Satpol PP Belitung Timur Tutup Sementara Penginapan

 Dilansir sebelumnya, penginapan yang digunakan 11 anak di bawah umur yang melakukan pesta seks dan minuman keras (miras) disegel dan ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Satpol PP Belitung Timur menyegel penginapan bertarif seratus ribuan tersebut selama tiga kali 24 jam atau tiga hari karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 pasal 14 yang menyatakan menyediakan atau menggunakan bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Akibat penyegelan oleh Satpol PP Belitung Timur, penginapan tersebut tidak diperbolehkan melakukan operasi penyediaan jasanya dalam bentuk apa pun sampai tanggal 4 Maret 2023.

Selain itu, pihak penginapan juga sudah menandatangani surat perjanjian bermaterai Rp10.000 yang menyatakan akan lebih selektif menerima tamu dan mematuhi peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku jika sudah diperbolehkan membuka layanan penginapannya pada tanggal 4 Maret 2023 nanti.

"Selanjutnya nanti akan dilakukan evaluasi terkait izin penginapan tersebut oleh dinas perizinan apakah akan diteruskan atau dicabut izin yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Belitung Timur, Nazirwan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Awas ! Di Bangka Belitung Ada PSK Berseragam Putih Biru dan Putih Abu-abu, Banyak yang Putus Sekolah

Halaman
12

Berita Terkini