POSBELITUNG.CO -- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tulis surat buat Firli Bahuri Cs.
Surat yang ditulis Lukas Enembe melalui sebuah surat tertanggal 19 Maret 2023, yang ditujukan kepada Firli Bahuri cs, penasihat hukum, dan dokter KPK terkait mogok meminum obat yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan adanya surat dari kliennya dimaksud.
Petrus mengatakan surat dititipkan Enembe sewaktu ia berkunjung ke rutan KPK.
"Kemarin sesudah kunjungan, LE (Lukas Enembe) titip surat ke saya untuk diserahkan ke KPK dan langsung saya serahkan," kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: BKPSDM Belitung Mulai Persiapan Lelang Jabatan, 5 Pejabat Eselon II Bakal Pensiun, ini Nama-namanya
Baca juga: Dibaca pada Malam Pertama Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan Selama Sebulan Penuh
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB
Berikut isi lengkap surat yang ditulis Lukas Enembe:
Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Lukas Enembe
Umur: 55 tahun
Alamat: Rutan MP KPK Jakarta
Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023, jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK, karena:
1. Tidak ada perubahan atas sakit saya sejak saya meminum obat yang disediakan oleh KPK, dan buktinya kedua kaki saya masih bengkak sampai saat ini.
2. Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Mulai 1 Ramadan 1444 H, Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Kabupaten Bangka
Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO Reno 8 T 5G Varian 8/128GB dan 8/256GB
Baca juga: Bupati Belitung Timur Bolehkan Warung Kopi-Restoran Buka Siang Selama Ramadan, Tak Perlu Pakai Tirai
3. Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini.
4. Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan di "rawat" di rutan KPK.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dan sampaikan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com