Video

VIDEO: KPK Akan Panggil Bupati Pati Sudewo soal Dugaan Suap DJKA Rp3 Miliar

Bupati Pati, Sudewo, terseret dalam dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Jawa Tengah.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO - Bupati Pati, Sudewo, terseret dalam dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Jawa Tengah.

Sudewo diduga menerima suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Tahun Anggaran 2018-2022.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Penyidik KPK pernah menemukan uang Rp3 miliar di rumah Sudewo ketika melakukan penggeledahan.

Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersebut.

Sudewo membantah uang itu hasil suap dan menyebutnya sebagai gaji dari DPRD serta hasil usaha.

“Uang gaji dari DPR kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diduga menerima aliran commitment fee proyek jalur kereta.

Dugaan itu muncul setelah KPK menetapkan Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub, sebagai tersangka baru dalam kasus DJKA.

“Benar, SDW diduga menerima aliran commitment fee,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

Budi menyebut, pemanggilan Sudewo dimungkinkan jika penyidik memerlukan keterangannya.

Sudewo belum memberikan komentar terkait dugaan penerimaan suap tersebut.

Nama Sudewo juga menjadi sorotan publik akibat kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan itu memicu aksi demonstrasi besar-besaran warga Pati pada Rabu (13/8/2025).

PBB-P2 adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved