Sehingga seharusnya hal-hal tersebut bisa diantisipasi sejak awal melalui design kebijakan pendidikan soal sarpras dan kualitas guru yang terencana dengan baik.
Shulby menyarankan, jika memang pemerintah daerah atau sekolahsekolah merasa sistem zonasi mempunyai kekurangan yang harus dievaluasi sebaiknya disampaikan ke kementerian terkait yang mengatur tentang PPDB.
"Ya harus disampaikan evaluasi kepada pihak terkait misalnya ke Kementerian Pendidikan kalau memang dirasa ada suatu sistem yang tidak cocok di daerah tertentu yang diatur Kemendikbud terkait PPDB, harusnya disampaikan," jelasnya.
"Sehingga kemudian persoalan lapangan, teknis lapangan bisa diatasi, kemudian kami kira memang permasalahan PPDB itu didesign pada saat PPDB saja, tapi tidak design pendidikan secara umum terkait dengan pemerataan kualitas dan sarana serta distribusi siswa," tukasnya.
Diberitakan Bangka Pos, ICW menilai ada potensi pungutan liar (pungli) pada PPDB di Kota Pangkalpinang. Diduga pungli terjadi saat ada penambahan rombel atau penambahan siswa dari kuota yang sudah ditentukan.
Berdasarkan data ICW, temuan ini juga terjadi di beberapa daerah lainnya di Indonesia dan menjadi temuan umum.
"Pasti ada potensi pungli, potensi pungli itu tinggi di jual beli kursi pada saat PPDB atau setelah PPDB, memang itu masih menjadi temuan umum kami yang berulang setiap tahun," ujar Dewi Anggreani, anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW kepada Bangka Pos, Senin (5/6/2023).
Sebelumnya seorang pengajar yang juga sempat menjadi panitia PPDB di sebuah SD menyebut ada jalur khusus yang menjadi peluang orang tua siswa atau wali murid memasukkan anaknya ke sekolah tertentu. Jalur khusus itu bisa ditempuh asal membayar atau punya beking.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada jual beli kursi dalam PPDB. Sejumlah langkah antisipasi pun sudah disiapkan agar tidak terjadi kecurangan dalam PPDB 2023.
Meski begitu tak ditampik ada penambahan murid dari kuota yang sudah ditentukan. Penambahan itu disebut harus persetujuan pihakpihak terkait terutama Dindinbud Kota Pangkalpinang.
Khususnya harus disertai dengan fasilitas yang ada di sekolah, apalagi orang tua calon peserta didik baru tidak mau ke sekolah lain dan hanya ingin bersekolah di sekolah yang menjadi pilihan pertama.
"Kami ingin kan anakanak semua sekolah tidak ada yang tidak bersekolah, jadi apabila ada sekolah yang menerima peserta didik melebihi batas kuota bisa saja dilakukan asalkan fasilitas sekolah ada dan ada persetujuan dari pihak Dindinbud," jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, Senin (5/6/2023). (w6/v1)