Idul Adha 2023

INGAT, Orang yang Berkurban di Idul Adha 2023 Mulai Hari ini Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dalam sebuah hadis dijelaskan, menjelang Hari Raya Idul Adha seseorang yang hendak berkurban sebaiknya tidak memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.

POSBELITUNG.CO -- INGAT, Orang yang Berkurban di Idul Adha 2023 Mulai Hari ini Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut.

Umat Islam harus tahu. Mulai hari ini, Selasa 20 Juni 2023, orang yang akan berkurban di Idul Adha 2023 tidak melakukan kegiatan memotong kuku dan rambut.

Menjelang Hari Raya Idul Adha seseorang yang hendak berkurban sebaiknya tidak memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H.

Dalam sebuah hadis dijelaskan:

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”(HR. Muslim).

Adapun Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023.

Artinya, orang yang akan berkurban, mulai Selasa ini sudah tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Idul Adha 2023? Muslim yang Berkurban Wajib Tahu

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2023 jatuh Pada 29 Juni, Beda dengan Muhammadiyah, ini Jadwalnya

Baca juga: Link pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Sore ini Diumumkan, Simak cara & Siapkan 2 Hal ini

Ilustrasi memotong kuku ((Viral4real))

Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Dikutip dari laman baznas.go.id, berikut syarat hewan untuk kurban:

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.

Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun.

Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca juga: Biodata Virnie Ismail, Percaya Diri Kembali Maju Jadi Caleg Meski Pernah Gagal, Ingin Berbagi Ilmu

Baca juga: Murah Meriah! Harga HP OPPO A17k dan Oppo A17 Dibandrol Rp1 Jutaan di Bulan Juni, Cek Spesifikasinya

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini