MODUS Pemerasan K3 Wamenaker Immanuel, Tarif Sertifikasi Rp275 Ribu Diminta Jadi Rp6 Juta

Uang tersebut berasal dari pungutan liar terhadap pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.

Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BARANG BUKTI OTT - Sejumlah barang bukti berupa mobil dan motor terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). KPK menyita barang bukti berupa 15 mobil dan 7 motor dalam OTT yang menjerat Immanuel terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 

POSBELITUNG.CO - Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah dilakukan sejak 2019.

Aliran dana yang masuk selama periode itu hingga sekarang sebanyak Rp81 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan liar terhadap pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.

Seharusnya dikenakan tarif resmi sebesar Rp275.000.

Namun pengusaha dipaksa bayar Rp6 juta, agar sertifikat K3 diproses oleh Kemenaker.

Itulah modus kejahatan korupsi di Kemenaker yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, penyisik KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka.

Noel diduga terlibat daam pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia ditahan bersama 10 pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pihak swasta usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025 di sejumlah titik di Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap duduk perkara praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Dana tersebut berasal dari pungutan liar terhadap pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3, yang seharusnya dikenakan tarif resmi sebesar Rp275.000.

“Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).

Pekerja dan perusahaan disebut dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar permohonan sertifikasi mereka diproses.

Padahal, sertifikasi K3 merupakan syarat wajib bagi pekerja di sektor berisiko tinggi untuk menjamin keselamatan kerja.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” beber Setyo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved