Posisi yang tersedia, di antaranya adalah bidang penerbangan, petugas Avsec, teknisi penelitian dan perekayasaan, petugas pertolongan kecelakaan penerbangan, serta petugas pemadam kebakaran.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung Melaju 350 Kpj, Gratis Naik Kereta Cepat Selama 3 Bulan
Baca juga: Mark Zuckerberg Ditantang Duel Bos Tesla Elon Musk, Bos Meta: Kirim Lokasi
Baca juga: Biodata Lady Nayoan, Istri Sah Rendy Kjaernett yang Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Syahnaz
5. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Kementerian Lingkungan Hidup juga turut membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA atau sederajat, terutama pada posisi polisi hutan yang berkaitan dengan kehutanan dan pertanian.
6. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kementerian Hukum dan HAM pun akan membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA atau sederajat dengan posisi jabatan sebagai penjaga tahanan.
7. Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Intelijen Negara juga akan membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA atau sederajat dengan posisi jabatan pengadministrasi rekam medis dan informasi, serta pramu laboratorium.
8. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Kementerian Pertahanan akan membuka formasi CPNS 2023 mendatang untuk lulusan SMA atau sederajat dengan posisi jabatan sebagai pengemudi ambulans dan kataloger pemula.
Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, berikut syarat yang wajib dipenuhi para calon pelamar CPNS 2023 lulusan SMA:
Syarat umum
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
Baca juga: Higgs Domino Masih Hilang di Play Store, Tapi Sembunyi di Sini, Begini Cara Downloadnya
Baca juga: Murah Meriah! Harga HP OPPO A17k dan Oppo A17 Dibandrol Rp1 Jutaan di Bulan Juni, Cek Spesifikasinya
Baca juga: Niat dan Tata Cara Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan, Ini Hukumnya
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.