Profil Selebritis

Biodata Lolly Unyu Bertubuh Mungil, Digosipi Dekat dengan Ayah Mendiang Vanessa Angel 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lolly Unyu dan Doddy Sudrajat. (Kolase Tribunnews)

Jaenudin mengatakan laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

Baca juga : Biodata Frislly Herlind, Putus dengan Kiesha Alvaro, Kini Sosok dan Profilnya Banyak Dicari

Dalam kasus ini, Jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol.

"Hari ini (Sabtu), saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata pakar hukum Jaenudin, dikutip dari Cumi-cumi, Minggu (27/8/2023) lalu.

"Laporan sudah diterima dengan dugaaan penghinaan ataupun merendahkan simbol negara," lanjutnya.

"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," papar Jaenudin.

Pihaknya menilai Mayang dan Lolly melakukan tindakan yang merendahkan simbol negara saat prosesi penghormatan kepada bendera merah-putih.

"Dalam video itu mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya yakni pada saat penghormatan bendera merah putih," ungkapnya.

Jaenudin menyebutkan atas tindakan itu, Putri Doddy Sudrajat dan Lolly terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," jelasnya.

Jaenudin juga kesal jika nantinya ada pihak menilai yang dilakukan Mayang dan Lolly hanyalah sebatas bercandaan.

"Seandainya ada yang menyebut itu bercanda, apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu?" katanya.

Baca juga : Biodata Dancer Regina Phoenix, Digosip Dekat dengan Okin, Mantan Suami Rachel Vennya

Ia menginginkan harus ada tindak tegas dari aparat hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Artinya bila tidak ada tindakan yang tegas, berarti siapapun boleh dong (menghina). Kita minta kepada pihak kepolisian bertindak tegas," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini