POSBELITUNG.CO -- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) 2023 akan segera dibuka pada September 2023.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, penting untuk memperhatikan segala syarat dan tes yang akan diajukan.
Adapun menjelang pembukaan rekrutmen CPNS 2023, beredar di media sosial informasi yang menyebutkan nilai passing grade seleksi CPNS 2023.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh sebuah akun TikTok.
Dalam unggahan tersebut, menginformasikan nilai passing grade yang harus dicapai peserta rekrutmen CPNS bila ingin lolos seleksi.
"Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023," tulis akun tersebut.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Tinggal 5 Hari Lagi, Siapkan Dokumen ini dan Simak Tata Caranya di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Update Harga HP Oppo Terbaru di September 2023: Oppo A96, Oppo Reno7,Hingga Oppo Find N2 Flip
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Cara Daftar, Jadwal dan Persyaratan
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:
- Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
- Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286
- Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
- Khusus diaspora: TIU 65, total SKD 311
- Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286
- Dokter: TIU 80, total SKD 311
- ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286
Save dulu biar tidak lupa!! Passing Grade CPNS 2023 ???????? #passinggradecpns #cpns2023 #fyp ? suara asli - ????????????BASTABOY - BASTABOY
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.
"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.
Baca juga: Daftar Kementerian dan Instansi yang Umumkan Formasi CPNS 2023, 1.000 Formasi CPNS BIN untuk SMA-S1
Baca juga: Harga Beras di Pangkalpinang Naik Hingga Rp 4.000, BPS: Kenaikan Harga Beras Bisa Picu Inflasi
Baca juga: Mega Suryani Dewi, Mama Muda Tewas Dibunuh Suami di Bekasi, Buat Status Pahit Getir Hidup
Tentang passing grade CPNS
Dikutip dari Kompas.com (29/7/2021) passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.