Akses laman https://e-meterai.co.id
Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail, masukkan kode OTP tersebut
Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.
Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Cara memasang meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023
Pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.
Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea materai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Lebih lanjut, tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:
- Buka laman https://e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI", lalu login dengan akun yang dimiliki
- Akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan
- Pilih tahap pembubuhan, jika Anda telah membeli meterai elektronik
- Masukkan detil informasi dokumen meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes', dan masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan
- Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Sebagai tambahan informasi, lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
(*/ Tribunnews.com/ posbelitung.co/ Kompas.com )