POSBELITUNG.CO -- Pendaftaran menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) dibuka mulai hari Minggu (17/9/2023) besok.
Adapun pengumuman seleksinya akan dilakukan mulai hari ini, Sabtu (16/9/2023).
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
”Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Anas.
Dia menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
Dia juga meminta calon pelamar mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan.
Untuk itu, pelamar harus memperhatikan syarat pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2023? Cek Update Passing Grade CASN dan Penjelasan BKN
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Seleksi CPNS 2023, Besok Pendaftaran Dibuka dan Cara Gunakan Meterai Elektronik
Mulai dari usia maksimal hingga persyaratan khusus yang perlu dicermati.
Melalui laman resminya, BKN menginformasikan syarat daftar CPNS 2023, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;