Berita Belitung
Calon Pelamar PPPK di Bangka Selatan Diimbau Lengkapi Syarat Ini
Calon pelamar PPPK di Pemkab Bangka Selatan diimbau mencermati dan melengkapi segala persyaratan yang harus dipenuhi.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Calon pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diimbau mencermati dan melengkapi segala persyaratan yang harus dipenuhi.
Terutama dalam memahami setiap persyaratan khusus yang telah ditentukan dalam proses seleksi. Seperti surat tanda registrasi (STR) hingga memperhitungkan masa kerja.
"Silakan dicermati dengan benar-benar pemberkasannya, jangan sampai ada yang salah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan, Suprayitno, Jumat (22/9/2023).
Suprayitno menambah, dalam rekrutmen tenaga kesehatan dan teknis turut dibagi ke dalam dua kategori, yakni pemenuhan kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Pada penetapan kebutuhan khusus, meliputi eks tenaga honorer kategori II atau yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terpenting melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Lalu, tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN), atau pelamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Syaratnya, memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah. Terpenting pelamar harus memiliki pengalam kerja relevan.
"Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran," ucap dia.
Bidang kerja yang relevan itu lanjut dia, memiliki ketentuan memiliki masa kerja paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
Selanjutnya, paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda. Kemudian, paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya.
Terakhir, paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama. Pengalaman kerja pelamar harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Tak hanya itu, peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
Sementara pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.
"Apabila kebutuhan tersebut belum terpenuhi maka diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik. Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik," jelasnya.
Walaupun demikian kata Suprayitno, bagi pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan wajib memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran.
Hal itu dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, terkecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230921-seleksi-CPNS-dan-PPPK-2023ilustrasi.jpg)