Gadis 21 Tahun di Bangka Tengah Tipu Korbannya dengan Modus Arisan, Diduga Raup Rp985 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Investasi bodong.

Tips Terhindar dari Jebakan Arisan Bodong

Dosen Hukum Teknologi Informasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dona Budi Kharisma menjelaskan, saat ini memang marak terjadi kasus investasi bodong dengan kedok arisan online, arisan haji, emas, mobil dan lainnya.

Masyarakat wajib memahami adanya model investasi, terutama menyangkut legalitasnya.

"Arisan online bodong dapat dilihat dari model pengelolaan keuangannya, biasanya pake skema ponzi, bunga atau return tinggi dan tidak wajar di atas 50 persen dari pokok, kemudian tidak ada izin resmi dari otoritas jasa keuangan dan lain-lain," ungkapnya, saat dihubungi Tribunnewswiki.com, belum lama ini.

Apabila sudah terlanjur terjerat skema investasi bodong, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui jalur keperdataan dengan mengajukan gugatan Wanprestasi untuk meminta uangnya kembali.

Jalur perdata dianggap efektif ditempuh agar uang peserta arisan bisa dikembalikan dengan sita aset pengelola arisan.

Kedua, jalur pidana untuk mempidanakan pelaku agar mendapatkan sanksi pidana berupa penjara dan denda.

"Kedua jalur tersebut harus dilakukan agar uang bisa kembali dan pelaku mendapatkan efek jera karena sanksi pidana," sebut Dona.

Dalam beberapa kasus, tak jarang terjadi situasi dilematis lantaran adanya hubungan pertemanan antara pelaku dan korban investasi bodong.

Dona mengatakan, prinsip terpenting yang harus dilakukan adalah upaya hukum demi menjaga agar aset terselamatkan.

"Inilah yang menjadi permasalahan dalam tataran praktik hukum, orang lebih mengedepankan uwuh pekewuh daripada memperjuangkan hak-haknya yang sudah dilanggar. Menurut saya, dalam proses upaya hukum baik perdata dan pidana akan ada upaya mediasi yang dilakukan oleh penegak hukum apabila masih dimungkinkan uang itu untuk kembali," katanya.

Dona memberikan sejumlah gambaran agar masyarakat berhati-hati dengan bujuk rayu model investasi yang kerap berujung penipuan.

"Sebelum berinvestasi perlu diperhatikan legalitas usaha, apakah sudah memiliki izin dari otoritas terkait. Karena ini sifanya penghimpunan dana/investasi maka ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat perlu. Cek di website OJK, usaha tersebut sudah terdaftar dan berizin atau belum," urainya.

Aspek berikutnya, adalah edukasi konsumen di mana masyarakat wajib 'melek' investasi.

Masyarakat juga perlu mewaspadai penyebaran investasi di berbagai platform, termasuk yang kerap muncul di iklan advertorial media sosial.

"Misalkan ada investasi yang menjanjikan bunga tinggi atau tidak wajar maka harus berhati-hati. Kemudian, model pengelolaan dananya.

Biasanya investasi bodong menerapkan skema ponzi. Artinya keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru dengan bonus, bunga tinggi dan promosi menarik," tutupnya.

(/Cici Nasya Nita/ khamelia)

Berita Terkini