Berita Pangkalpinang

54 Pasangan Pengantin Ikuti Sidang Isbat Nikah di Pangkalpinang

Agusfendi menyebut, ini merupakan bentuk wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang, untuk masyarakat yang belum tercatat

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
Bangka Pos / Andini
54 pasangan pengantin hari ini, Rabu (1/11/2023) mengikuti sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023 di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- 54 pasangan pengantin hari ini, Rabu (1/11/2023) mengikuti sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023 di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Agusfendi yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang.

Agusfendi menyebut, ini merupakan bentuk wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang, untuk masyarakat yang belum tercatat di Kementerian Agama.

"Sidang isbat ini merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum. Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan ini," sebut Agusfendi kepada awak media, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, kegiatan ini menjadi sangat penting dan bermanfaat langsung bagi masyarakat sebanyak 54 pasangan pengantin ini. 

"Karena masyarakat tersebut akan mendapat perlindungan hukum pasangan suami istri berikut anak-anaknya. Dokumen hukum juga bermanfaat bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, berupa akta kelahiran," terangnya.

Kemudian, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang Firmantasi menyebut, sidang isbat ini akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus dan sah memiliki kekuatan hukum, kemudian nantinya akan mendapat buku nikah. 

"Kami sangat serius menata urusan agama, sebagaimana tujuh poin dari Menteri Agama salah satunya revitalisasi urusan agama, jadi Kementerian Agama itu bukan hanya mengurusi asmara saja. Sebagai negara hukum, nikah yang sah itu adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku," tegas Firmantasi.

Menurutnya, 54 pasang pengantin ini merupakan masyarakat Kota Pangkalpinang yang sebelumnya tidak memiliki dokumen kependudukan atau perkawinannya tidak tercatat.

"Alhamdulillah 54 pasangan ini akhirnya tercatat sebagai perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku. Dan ini gratis tidak membayar sedikit pun, dokumen kependudukannya juga langsung dipenuhi Disdukcapil Kota Pangkalpinang," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved