Berita Bangka Tengah

APBD Perubahan 2023 Bangka Tengah Rp980,3 Miliar

Pada APBD 2024, terdiri dari pendapatan daerah yang ditargetkan Rp927,3 milyar berkurang 5,41 persen

Bangka Pos / Cici
Rapat paripurna penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Bangka Tengah, Senin (27/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pada sidang paripurna penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sudah didengarkan tanggapan akhir dari fraksi-fraksi.

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2024 disahkan saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Senin (27/11/2023).

Pada APBD 2024, terdiri dari pendapatan daerah yang ditargetkan Rp927,3 milyar berkurang 5,41 persen dari target P-APBD Tahun 2023 sebesar Rp980,3 miliar.

Untuk belanja daerah sebesar Rp1,38 T berkurang 4,93 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1,92 T.

"Kita sudah mendengar semua pandangan akhir fraksi dan berharap peraturan daerah tentang APBD 2024 dapat menjadi kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan fokus pada peningkatan ekonomi rakyat," Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.

Untuk pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp111,4 milyar, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.

"Dari uraian ini, maka perhitungan APBD 2024 mengalami defisit sebesar Rp111,4 milyar yang ditutup semuanya dari SILPA," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja setelah selesainnya pembahasan Raperda APBD Bangka Tengah Tahun 2024.

Dia berharap segala rencana yang telah direncanakan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kita berharap semua program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik, sehingga anggaran APBD 2024 dapat berjalan optimal, efektif dan efisien," katanya.

Selain itu, pemerintah kabupaten Bangka Tengah juga menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Bangk Tengah.

Pertama, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Kedua, raperda tentang penyelenggaraan reklame.

Ketiga, raperda tentang penyelenggara bangunan gedung.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved