Namun Farid berusaha mau mengambil pisau yang dipegang oleh Dani. Lantas Dani akhirnya menusuk Farid juga.
"Farid mau ambil pisau saya tapi gagal dan saya tusuk juga," kata dia.
Segera Menikah
Vita mengaku seminggu lagi ia akan melangsungkan pernikahan dengan Farid.
Namun ia tak menduga peristiwa nahas ini terjadi.
Vita menduga, Dani cemburu kepada mereka sehingga berbuat nekat.
"Mungkin si Dani cemburu," kata Vita.
Vita mengaku pelaku sudah sering mengincar dia dan calon suaminya.
Hanya saja selama ini selalu gagal dan baru berhasil pelaku menemukan mereka di hari kejadian.
"Di hari kejadian saya sudah dikasih tau adik saya bahwa ada pelaku yang mencari kami," kata dia.
Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Polisi akhirnya meringkus Dani Andika dan sempat melumpuhkan kakinya dengan senjata api agar tidak melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo. (Posbelitung.co/Sriwijaya Post/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Cinta Rela Potong Jari Tapi Tetap Dikhanati, Dendam Dani Berakhir Bencana, https://www.tribunnews.com/regional/2023/12/17/demi-cinta-rela-potong-jari-tapi-tetap-dikhanati-dendam-dani-berakhir-bencana?page=all