Berita Populer

Status Tersangka Firli Bahuri Semakin Kuat, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan yang Ia Ajukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua (non aktif) KPK Firli Bahuri

POSBELITUNG.CO -- Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan statusnya sebagai tersangka pada kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), ditolak hakim.

Penolakan dilakukan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Imelda Herawati.

Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023), menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak bisa diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Tunggal, Imelda saat bacakan putusan, Selasa (19/12/2023).

Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Baca juga : Viral ! Dua Pria Duel di Dalam Masjid Gara-gara Rebutan Jadi Imam, Dua Jemaah Ikut Jadi Korban

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam, seperti dikutip pada Laman Berita Populer Tribunnews.com.

Firli Bahuri dinilai terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga : Biodata Arbani Yasiz, Pernah Syuting Tiga Episode Tapi Tak Ditayangkan

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Halaman
12

Berita Terkini