POSBELITUNG.CO -- Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada lima surat suara yang diterima pemilih, antara lain surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Lewat surat suara Pilpres 2024, pemilih akan mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihannya, besok, Rabu, 14 Februari 2024.
Surat suara Pilpres 2024 ditandai warna abu-abu.
Surat suara Pilpres 2024 memuat sejumlah informasi yaitu:
* Nomor urut pasangan calon
* Foto pasangan calon
* Nama pasangan calon
* Tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon
* Tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon
Nahm agar suara anda sah, maka perhatikan cara mencoblos surat suara Pilpres 2024 yang benar :
* Pastikan surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.
* Pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama satu di antara pasangan calon yang ada, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Baca juga : Biodata Furry Setya Pemeran Mas Pur, Kini Bercerai dengan Sang Istri, Begini Katanya
Baca juga : Biodata Gigih Arsanofa, Siap Jual Tanah dan Motor Demi Lamar Ria Ricis
Bagi petugas KPPS Pemilu 2024, inilah tanda coblos yang dinyatakan sah dalam surat suara Pilpres 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
* Tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan;
* tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan
* tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau
* dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Contoh Surat Suara Pilpres 2024 dan Cara Mencoblosnya yang Benar, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/13/contoh-surat-suara-pilpres-2024-dan-cara-mencoblosnya-yang-benar