Nama lengkap: Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno
TTL: London, Inggris, 14 April 1981
Agama: Islam
Nama Orangtua ayah: Joko Guritno ( ayah ) dan Deana Theresa Battams (ibu )
Saudara: Danar Guritno, Gavin Hodges Guritno
Keturunan: Jawa-Inggris
Pekerjaan: Aktris, model, dan pengusaha
Suami: Attila Arius Syach (m. 1998; c. 2002) dan Adilla Dimitri Hardjanto (m. 2009; c. 2021)
Anak: Shaloom Razade Syach, London Abigail Dimitri, dan Jeremiah Alric Dimitri
Hobi: Gym dan Yoga
Pendidikan: Tri County Middle Art
Media sosial
Instagram: @wulanguritno
Gugat Mantan Pacar
Wulan Guritno diketahui menggugat mantan pacarnya yaitu Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Wulan Guritno meminta Sabda mengembalikan dana talangan sebesar Rp 396,15 juta.
Uang itu dikeluarkan oleh Wulan Guritno untuk membiayai renovasi rumah Sabda Ahessa di Jakarta Selatan saat keduanya masih pacaran.
Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Termasuk meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
Gugatan Wulan Guritno ini diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Biodata Ruy Iskandar Aktor Pemeran Letnan Jee di Film Avatar, Ternyata Lulusan S2 Program Ini di AS
Melansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ficky menjelaskan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.
Wulan dan Sabda sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya.
Termasuk uang renovasi rumah Sabda Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wulan Guritno berulang kali meminta agar uang renovasi dibayar, tapi Sabda tak kunjung mengembalikan uang itu sejak 2023.
"Awalnya mereka sudah mau kejenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky dihubungi pada Senin (26/2/2024).
"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.
"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Baca juga: Biodata Penyanyi Dangdut Bebizie Sri Mulyani, Suara Memimpin di Dapil DKI Jakarta
Ficky menjelaskan perkara gugatan ini sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Wulan Guritno beberapa waktu lalu resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa.
Wulan dan Sabda tidak lagi menjalani hubungan asmara.
Model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto juga membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa ini.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
(Posbelitung.co/Sripoku.com/Banjarmasinpost.co.id)