8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan agenda khusus.
Nama kegiatannya Operasi Keselamatan 2024.
Operasi Keselamatan 2024 serupa dengan operasi-operasi lalu lintas khusus kepolisian lainnya.
Ditujukan untuk menegakkan kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lantas.
Operasi Keselamatan berlangsung selama dua pekan, Senin (4/3/2024) sampai Minggu (17/3/2024).
Selain itu, Operasi Keselamatan 2024 juga berlangsung serentak dan akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, di bawah yuridiksi masing-masing Polda.
Informasi ini dipastikan langsung oleh pihak Korlantas Polri melalui akun resmi @NTMCPolri di instagram.
Masyarakat diimbau taat dan memperhatikan kelengkapan dokumen saat berkendara.
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," tulis Instagram NTMC Korlantas Polri, dikutip Kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Melansir laman PMJNews, Korlantas Polri juga menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menyidak beberapa pelanggaran lalu lintas.