Pemilu 2024

2 Calon DPD RI dan 1 Parpol Pemilu 2024 di Bangka Belitung Belum Sampaikan Laporan Dana Kampanye

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin di ruang kerjanya. Data KPU Bangka Belitung mengungkapkan setidaknya ada dua calon DPD RI dan satu parpol peserta Pemilu 2024 di Bangka Belitung belum menyampaikan laporan dana kampanye.

POSBELITUNG.CO – Setidaknya ada dua calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Bangka Belitung belum menyampaikan laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).

Belum adanya laporan dana kampanye dua calon DPD dan satu parpol Pemilu 2024 ini berdasarkan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin mengungkapkan ada tiga peserta Pemilu 2024 yang belum menyampaikan laporan dana kampnye.

Mereka terdiri dari satu partai politik dan dua calon perseorangan DPD RI.

Berdasarkan Pasal 335 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,  peserta pemilu wajib menyampaikan LPPDK paling lambat 15 hari sesudah pelaksanaan pemungutan suara.

"Kewajibannya kan seluruh peserta pemilu harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, berdasarkan koordinasi kita dengan sekretariat memang ada satu partai dan dua calon DPD yang tidak melakukan submit terhadap LPPDK,” ujar Husin, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Daftar Perolehan Suara Parpol Pemilu 2024 Dapil Bangka Barat 2, PDIP, Gerindra dan Nasdem Terdepan

Ia menjelaskan seharusnya laporan itu sudah diunggah pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU.

Laporan tersebut untuk kemudian diaudit oleh oleh kantor akuntan publik.

"Artinya ketika mereka sudah membuat laporan di Sikadeka, selanjutnya nanti kantor akuntansi publik yang sudah kami tetapkan, akan melakukan audit masing-masing. Lembaga akuntansi publik juga sudah kami tetapkan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan peserta pemilu sesuai aturan wajib menyampaikan laporan dana kampanye pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

"Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu dalam hal penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pada tahapan pemilu," ujar Osykar, Kamis (28/2/2024).

Menurut Osykar, kewajiban itu tertuang dalam pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan ataupun pengeluaran.

“Bawaslu Babel juga mengimbau agar peserta Pemilu bisa mencantumkan nama atau identitas penyumbang dana, kemudian alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi," terangnya.

Baca juga: Inilah Alokasi Kursi DPRD Bangka Belitung Pemilu 2024, Terbesar di Dapil 4 dan 6 Babel

Osykar juga menegaskan ada dua sanksi apabila peserta tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sanksi mulai dari tidak ditetapkannya calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

"Kemudian juga ada sanksi pidana, bagi peserta pemilu yang menyampaikan laporan itu secara tidak benar," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Berita Terkini