"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.
Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.
Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.
"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.
Ternyata ini penyebab pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS di daerah sering telat.
Padahal THR tersebut sudah dikirim pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, THR kerap telat lantaran uangnya dialokasikan untuk rekanan proyek.
"Kadang-kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan-rekanan ini, apa lagi mau lebaran, ini proyek-proyek sudah selesai dibayar pakai uang itu."
"Kenapa? Nanti dapat kickback dia. Akhirnya THR nggak dibayarkan, gaji ke-13 nggak dibayarkan, uangnya dipakai yang itu dulu," kata Tito kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Penyebab telat
Dikatakan Tito, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah diberikan pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Dia menegaskan, penyaluran DAU ini diberikan langsung dari pusat ke daerah sehingga dia mewanti-wanti uang tersebut dipakai untuk hal lain.
"Kalau tadi APBN sudah terang sekali untuk THR Gaji ke 13 berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme DAU.
Yang kita jaga nanti itu supaya uang itu jangan dipakai untuk yang lain tetapi untuk THR langsung," katanya.
Di sisi lain, Tito mengatakan, pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.