Menkeu Sri Mulyani Sebut THR PNS 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Paling Cepat Juni 2024

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kegiatan ground breaking ceremony pembangunan Kampus 3 UIN Maulana Malik Ibrahim di Desa Tlekung, Kota Batu, Minggu (22/1/2023).

POSBELITUNG.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PNS bakal menerima tunjangan hari raya (THR) penuh pada Idul Fitri 2024.

Selama empat tahun belakangan ini, THR PNS tidak diberikan penuh berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja.

Tahun 2024, PNS, TNI, dan Polri diberikan THR sebesar gaji plus tukin 100 persen.

Sri Mulyani memastikan hal itu, dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).

"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan menambahkan saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Korps Pegawai Rebulik Indonesia atau Korpri pun sebelumnya berharap, kali ini pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan.

Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.

Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.

Ternyata ini penyebab pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS di daerah sering telat.

Padahal THR tersebut sudah dikirim pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, THR kerap telat lantaran uangnya dialokasikan untuk rekanan proyek.

"Kadang-kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan-rekanan ini, apa lagi mau lebaran, ini proyek-proyek sudah selesai dibayar pakai uang itu."

"Kenapa? Nanti dapat kickback dia. Akhirnya THR nggak dibayarkan, gaji ke-13 nggak dibayarkan, uangnya dipakai yang itu dulu," kata Tito kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).

Penyebab telat

Dikatakan Tito, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah diberikan pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Dia menegaskan, penyaluran DAU ini diberikan langsung dari pusat ke daerah sehingga dia mewanti-wanti uang tersebut dipakai untuk hal lain.

"Kalau tadi APBN sudah terang sekali untuk THR Gaji ke 13 berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme DAU.

Yang kita jaga nanti itu supaya uang itu jangan dipakai untuk yang lain tetapi untuk THR langsung," katanya.

Di sisi lain, Tito mengatakan, pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

Besaran yang didapatkan sesuai komponen penghasilan Maret 2024.

"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan komponen penghasilan dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan bukan sebagai dasar penghitungan pembayaran," tutur dia.

Pembayaran gaji ke-13 paling cepat bulan Juni 2024 dan paling lambat dibayarkan setelah Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan Mei 2024.

"Daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran, atau tidak tersedia, untuk THR dan gaji ke-13, maka Pemda segera sediakan anggaran dengan mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan APBD 2024.

Atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, yang bersumber dari alokasi belanja tidak terduga," terangnya.

Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

(posbelitung.co/tribunnews.com)

 

Berita Terkini