Bakal jalani rehabilitasi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang memastikan akan merehabilitasi 7 pemuda yang diamankan karena mengisap tembakau gorila tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang beratnya di bawah 5 gram wajib dilakukan rehabilitasi," tutur Antoni.
"Untuk tujuh orang laki-laki yang urine positif narkotika diserahkan ke pihak Rehabilitasi Royke Foundation dan satu lainnya yang urine negatif dikembalikan ke orang tuanya," ujarnya.
(riz)