Berita Belitung

Besar THR dan Gaji 13 ASN 2024 Belitung yang Segera Cair, Menkeu: Gaji Plus Tukin 100 Persen

Penulis: Rusaidah
Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).THR dan gaji 13 ASN pada 2024 ini akan segera cair dan pemerintah pun memastikan THR dan gaji 13 akan dibayarkan dalam waktu dekat.

POSBELITUNG.CO - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 ini akan segera cair dan pemerintah pun memastikan THR dan gaji 13 akan dibayarkan dalam waktu dekat.

Demikian juga dengan THR dan gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Belitung juga dipastikan akan dibayar tak lama lagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya pun memastikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair.

Ia menjelaskan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 pun tersedia sehingga berikutnya tinggal menyesuaikan waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"THR dan gaji 13 Insya Allah bisa dibayarkan sesuai PP.

Sesuai aturan sesuai waktu yang diminta akan kami ikuti.

Jadi Alhamdulillah anggaran tersedia, waktu pun kita sesuaikan dengan pusat dan tidak ada kendala," kata Hendra, Selasa (19/3/2024).

Ia berharap nantinya pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN yakni PNS maupun PPPK dapat menggerakkan perekonomian, terutama menjelang hari raya Idul Fitri 2024 ini.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji 13 yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pada 13 Maret 2024 lalu.

Waktu pembayaran THR ASN yakni paling cepat H-10 sebelum lebaran atau pada 22 Maret 2024.

Baca juga: Inilah Pekerja yang Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024, Termasuk Buruh Harian Lepas

THR ASN dan gaji ke13 kepada PNS dan aparatur sipil negara yang anggarannya bersumber dari APBD komponen penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Sebagai informasi, THR ASN yang diberikan pemerintah ini tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, nominal THR bakal diberikan secara penuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PNS bakal menerima tunjangan hari raya (THR) penuh pada Idul Fitri 2024.

Selama empat tahun belakangan ini, THR PNS tidak diberikan penuh berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja.

Tahun 2024, PNS, TNI, dan Polri diberikan THR sebesar gaji plus tukin 100 persen.

Sri Mulyani memastikan mengenai hal itu dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).

"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan menambahkan saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.

Ia memastikan pencairan THR ASN akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR ASN dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023 lalu, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Korps Pegawai Rebulik Indonesia atau Korpri pun sebelumnya berharap pemerintah kali ini dapat mencairkan THR secara penuh.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan.

Menurutnya, PNS memang kerap menggunakan THR ASN untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.

Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR ASN dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut THR PNS 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Paling Cepat Juni 2024

Ternyata ini penyebab pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS di daerah sering telat.

Padahal THR tersebut sudah dikirim pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, THR ASN kerap telat lantaran uangnya dialokasikan untuk rekanan proyek.

"Kadang-kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan-rekanan ini, apa lagi mau lebaran, ini proyek-proyek sudah selesai dibayar pakai uang itu."

"Kenapa? Nanti dapat kickback dia. Akhirnya THR nggak dibayarkan, gaji 13 nggak dibayarkan, uangnya dipakai yang itu dulu," kata Tito kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).

Penyebab Telat

Tito Karnavian mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN daerah diberikan pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Dia menegaskan, penyaluran DAU ini diberikan langsung dari pusat ke daerah sehingga dia mewanti-wanti uang tersebut dipakai untuk hal lain.

"Kalau tadi APBN sudah terang sekali untuk THR gaji 13 berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme DAU.

Yang kita jaga nanti itu supaya uang itu jangan dipakai untuk yang lain tetapi untuk THR langsung," katanya.

Di sisi lain, Tito mengatakan, pembayaran THR ASN paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

Besaran yang didapatkan sesuai komponen penghasilan Maret 2024.

"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan komponen penghasilan dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan bukan sebagai dasar penghitungan pembayaran," tutur dia.

Pembayaran gaji 13 paling cepat bulan Juni 2024 dan paling lambat dibayarkan setelah Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan Mei 2024.

"Daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran, atau tidak tersedia, untuk THR dan gaji 13, maka pemda segera sediakan anggaran dengan mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan APBD 2024.

Atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, yang bersumber dari alokasi belanja tidak terduga," terangnya.

Berikut ini tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.

  • Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

  • Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

  • Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

  • Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

(s1 / posbelitung.co / tribunnews.com)

 

Berita Terkini