Dilansir dari keterangan resmi Polres Tapanuli Tengah, peristiwa kekerasan terhadap anak itu terjadi di komplek Perumahan PT Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara itu, pihak yang melaporkan kasus ini adalah ibu kandung korban, Bintang Situmorang (40).
Bintang, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja rumah tangga itu melaporkan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (19/3/2024) dini hari.
Menindaklanjuti laporan Bintang, polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnaho melalui Kasat reskrim Polres AKP Arlin P Harahap menjelaskan, korban bisa bersama pelaku karena pelaku yang memintanya secara langsung.
"Korban PHN (8 thn) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban," ucap Arlin, dikutip pada Rabu (20/3/2024).
"Sehingga anak pelaku memiliki teman bermain di Manduamas" tambahnya.
Adapun, lanjut Arlin, korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya dari Januari 2022.
Arlin juga membenarkan bahwa korban merupakan anak yatim sejak tahun 2024 awal.