Kasus Korupsi Timah

3 Kadis ESDM Hanya Level Operator, ICW Desak Pihak di Atasnya Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejagung menetapkan lima tersangka lagi terkait kasus korupsi timah, Jumat (26/4/2024) lalu.

POSBELITUNG.CO - Penetapan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi timah, diharapkan mampu membuka jalan pihak yang terlibat di atasnya.

Tiga kadis ESDM yang terseret dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung, tidak bekerja tanpa ada komandonya.

Para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung ini dinilai baru sebatas operator.

Penyidik diharapkan menelusurinya sampai penanggung jawab tertinggi dalam tata niaga timah.

Pada Jumat (26/4/2024), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung dan yang saat ini sedang menjabat sebagai tersangka.

Mereka adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM tahun 2015-2019; Rusbani (BN) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM 2019; serta Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kadis ESDM tahun 2020-2021 dan Kadis ESDM sekarang.

Baca juga: Penyebab Sandra Dewi Sakit Hati Lalu Tutupi Akun Instagram, Saat Harvey Moeis Terseret Korupsi Timah

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia, berpandangan, penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka menjadi jawaban setelah selama ini penyidik hanya menetapkan tersangka dari pihak swasta.

Sebab, berkaca dari kasus yang terkait dengan sumber daya mineral, semuanya melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana diduga menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter).

Yakni PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.

Padahal, RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Ketiga tersangka itu juga diduga mengetahui RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing perusahaan tersebut.

Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Bukan tanpa alasan

Menurut Yassar, dugaan adanya pihak lain yang lebih tinggi untuk diminta pertanggungjawaban bukan tanpa alasan.

Halaman
1234

Berita Terkini