Berita Belitung Timur

Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Belitung Timur Divonis 4 Tahun

Terdakwa korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur tahun 2021 divonis hukuman

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Bangka Pos/Sepri Sumartono
Terdakwa Rudy Gunawan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/5/2024). 

POSBELITUNG.CO - Terdakwa korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 dr Rudy Gunawan divonis hukuman selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/5/2024).

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Usai menjalani sidang putusan, dr Rudy Gunawan terlihat langsung mendatangi dan memeluk istrinya.

Proses persidangan pembacaan putusan yang berlangsung cukup panjang ini diakhiri dengan dinyatakannya Rudy Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur.

Selama proses persidangan pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Irwan Munir, mantan Ketua Tim Jasa Pelayanan Covid-19 RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur itu terlihat mendengarkan secara seksama.

Majelis hakim menyatakan dr Rudi Gunawan telah terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp344 juta dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi jasa pelayanan atau insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Gunawan dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Irwan Munir, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Covid-19 di Belitung Timur, PH Terdakwa Minta Hakim Bebaskan Kliennya karena Hal ini

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp344 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Rudy Gunawan dapat disita oleh kejaksaan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum dr Rudy Gunawan menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil sikap resmi.

Usai sidang, penasihat hukum dr Rudy Gunawan, yaitu Cahya Wiguna menilai masih banyak faktor-faktor di dalam persidangan yang belum dipertimbangkan.

Di antaranya, mungkin hakim berpendapat karena ini terkait penyakit Covid-19 maka seolah-olah menjadi ranahnya dokter paru atau penyakit dalam.

Padahal secara jelas telah disampaikan bahwa tindakan medis yang pertama kali dilakukan kepada pasien Covid-19 seperti memasang alat bantu pernapasan merupakan ranah dokter spesialis anastesi dan terapi intensif.

"Setiap pasien Covid-19 sudah dipastikan menggunakan alat bantu pernapasan dan itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Cahya Wiguna.

Lalu, di dalam perkara ini jaksa itu mendasarkan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil inspektorat.

Padahal di dalam fakta persidangan terbukti bahwa hasil perhitungan inspektorat tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.

"Jadi kami sangat menyayangkan hasil perhitungan inspektorat itu menjadi dasar penetapan tersangka sehingga dibawa ke persidangan ini," katanya.

(w6/Posbelitung.co )

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved