Berita Pangkalpinang

Kasus Korupsi Covid-19 di Belitung Timur, PH Terdakwa Minta Hakim Bebaskan Kliennya karena Hal ini

Cahya Wiguna menilai, apa yang menjadi dasar hitungan jaksa dalam perhitungan kerugian keuangan negara adalah cacat formil.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Bangka Pos/Sepri Sumartono
SIDANG - Terdakwa dr Rudy Gunawan saat mengikuti persidangan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penasihat Hukum (PH) terdakwa korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur tahun 2021, Cahya Wiguna, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur tahun 2021, dr Rudy Gunawan.

Cahya Wiguna menilai, apa yang menjadi dasar hitungan jaksa dalam perhitungan kerugian keuangan negara adalah cacat formil.

Menurutnya, jaksa menghitung kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada kliennya, dr Rudy Gunawan, menggunakan perhitungan dari Inspektorat.

"Karena yang dilakukan oleh inspektorat hanya menghitung pemasangan HFNC adalah keliru, karena tugas dokter anestesi itu bukan hanya sekadar itu dalam penanganan Covid-19," kata Cahya Wiguna, Rabu (24/4/2024).

Lalu, menurutnya sangat melecehkan jika yang dianggap berhak diterima oleh dr Rudy Gunawan hanya 15 pasien dari 320 pasien rawat inap yang ditangani terdakwa.

Terlebih, dari itu Inspektorat dalam melakukan audit tidak pernah melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa membaca data formil dan tidak melakukan pemeriksaan materil terhadap saksi-saksi.

Ia mengatakan, jaksa yang menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor adalah sesat pikir atau logical fallacy karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dr Rudy Gunawan.

Semua penghitungan, lanjutnya, sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur tentang Pembagian Jasa Pelayanan, sehingga ia menilai tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Hal itu dikarenakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, semua yang diterima terdakwa sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan direktur.

"Maka atas hal itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa," kata Cahya Wiguna. 

(Posbelitung.co/w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved