POSBELITUNG.CO - Daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki tidak tiga orang.
Tetapi empat orang, namun satu orangnya yang lain sengaja dihilangkan.
Hal itu diungkap pengacara keluarga Vina tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti.
Dia menguak fakta baru di balik kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Kasus Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul 'Vina : Sebelum 7 Hari'.
Vina dan Eki dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh 11 anggota geng motor.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun
Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Namun, setelah 8 tahun lamanya hingga kini 3 pelaku pembunuhan Vina masih buronan polisi.
Putri Maya Rumanti mengungkapkan sebenarnya ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu.
Namun, ada satu DPO yang disebut dihilangkan.
Putri mengungkapkan hal tersebut diketahuinya berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka.
"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu."
"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka.