POSBELITUNG.CO - Perjalanan kisah Norma Risma, wanita yang mengalami kenyataan pahit.
Sang mantan suami dan ibu kandung Norma berselingkuh.
Menantu dan mertua itu dipenjara karena terbukti berzina.
Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihana dan mantan suami, Rozy Zay Hakiki atas tuduhan perzinaan.
Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 9 bulan kepada Rozy Zay Hakiki, sementara Rihana 8 bulan.
Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.
Hukuman diberikan lantaran keduanya terbukti melakukan perzinahan.
Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.
Baca juga: Fatimah Azzahra Menantu Eks Bupati Sunjaya Buka Suara Soal Suaminya Terlibat Kasus Vina Cirebon
Hubungan terlarang itu atas suka sama suka dan keinginan sendiri.
Perbuatan yang boleh disebut antara ibu dan anak itu, dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan.
Usai putusan ini, Norma Risma kini bernapas lega.
Disampaikan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka Tim Hotman Paris 911, kliennya sangat puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Menurutnya, Norma Risma kini telah lebih tenang karena mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, Norma Risma mengaku sakit hati karena telah dikhianati oleh ibu kandung dan mantan suaminya sendiri.
Atas kejadian itu, Norma Risma pun menceraikan Rozy.