Truk Bawa Timah Diamankan Polisi

Polisi Amankan Sopir Truk yang Angkut Daging Babi dan Timah Diduga Ilegal dari Belitung

Penulis: Adi Saputra
Editor: Novita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung AKBP Todoan Gultom, memeriksa barang bukti yang diamankan di Mako Dit Polairud, Rabu (12/6/2024).

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Unit Opsnal Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sopir truk yang mengangkut daging babi dan pasir timah diduga ilegal dari Belitung ke Pulau Bangka.

"Sementara kita jadikan saksi sopir bernama Arman, termasuk kendaraan truk, pasir timah dan daging babi potong yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kita amankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel," kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, Rabu (12/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Polairud Polda Babel mengamankan satu unit dump truck bernomor polisi BN 8231 WP yang mengangkut pasir timah dan daging babi diduga ilegal dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung, menggunakan KMP Menumbing Raya pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca juga: Ini Penjelasan Kepala UPT Pelabuhan Tanjung Ru Terkait Kabar Penyeludupan Pasir Timah dari Belitung

Ia mengungkapkan, truk itu berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung, Selasa (11/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dengan tujuan Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya.

"Kita dapat kabar ada kendaraan dump truck yang disamarkan dengan daging babi potong, tapi bermuatan pasir timah, dan sopir truk mengakui kendaraan tersebut bermuatan pasir timah dan daging babi potong," beber Todoan Gultom.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, sopir dump truck mengakui bahwa dirinya dalam memuat barang di Kabupaten Belitung sebanyak dua kali.

Baca juga: Polisi Selidiki Siapa Pemilik Timah dan Daging Babi Ilegal yang Diduga Diselundupkan dari Belitung

Pertama, di rumah pemilik pasir timah di daerah Sijuk. Selanjutnya, memuat daging babi potong ilegal dan mesin cuci di Pelabuhan Tanjung Ru.

"Dari keterangan pelaku, awal mula pertama kali barang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB, pasir timah sebanyak sepuluh ton di gudang pemilik, dan lokasi kedua di Pelabuhan Tanjung Ru memuat daging babi potong seberat satu ton dan tiga mesin cuci pukul 14.00 WIB," terang AKBP Todoan.

Setelah diamankan di Pelabuhan ASDP Sadai, Bangka Selatan, sopir truk beserta barang bukti yang diamankan, dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Babel di daerah kawasan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Berita Terkini