POSBELITUNG.CO - Inilah tiga golongan yang berhak penerima daging kurban Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada tanggal 17 Juni 2023.
Dikutip dari Baznaz.co.id disebutkan ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban.
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban biasa disebut shohibul kurban berhak menerima 1/3 daging kurban.
Sebagaimana disebutkan dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Hanya saja perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual kurban bagian untuknya itu, baik dalam bentuk daging, bulu maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Dalam hal ini daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar walaupun mereka itu hidup berkecukupan.
Besar daging kurban yang diberikan itu sebesar sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Golongan selanjutnya yang berhak menerima kurban adalah fakir miskin.
Sebagaimana diketahui salah satu tujuan berkurban yaitu saling berbagi terhaadap mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin menerima jatah 1/3 dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurban miliknya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: