Berita Pangkalpinang

Sertifikat Tanah Tak Lagi Wajib Dicetak, BPN Bangka Belitung Terapkan Sistem Dokumen Elektronik

Penulis: Ajie Gusti Prabowo
Editor: Novita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah kini tak lagi wajib dicetak, BPN Bangka Belitung terapkan digitalisasi dokumen elektronik.

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPN Babel) telah menerapkan sistem digitalisasi dokumen elektronik.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko rusak hingga hilangnya sertifikat tanah.

Kepala Kanwil BPN Bangka Belitung, I Made Daging mengatakan, sertifikat tanah tidak lagi mesti dicetak karena sudah tersimpan dalam bentuk elektronik di akun masing-masing pemegang pemilik sertifikat.

"Jadi kalau sudah dokumen elektronik tentu pastinya lebih aman karena paling tidak banjir itu aman, kecuali yang cetakan rusak karena banjir, tetapi dokumen elektronik tidak kena air walaupun medianya terendam air," ujar I Made Daging, Jum'at (12/7/2024).

Ia juga menyebut, sertifikat tanah tidak lagi wajib dicetak.

Namun, guna mengakomodasi masyarakat belum terbiasa menyimpan dokumen elektronik, Kanwil BPN Bangka Belitung tetap menerima pelayanan pencetakan sertifikat.

"Tidak ada kertas sertifikat kepemilikan tanah itu pun tidak ada masalah, karena sudah tersimpan dokumen elektronik di akunnya," tuturnya.

Diketahui untuk membuat akunnya bisa melalui aplikasi sentuhtanahku di telepon pintar.

Kemudian, ada fitur untuk buat akun sehingga nantinya masing-masing orang mempunyai akun sendiri.

"Nah di situ lah akun akan tersimpan dokumen elektronik sertifikatnya. kalau ingin cetakannya bisa dicetak di BPN, kalau cukup dengan dokumen, cukup itu," ungkapnya.

(riz)

Berita Terkini