Viral Nasional

Kisah Warga Kebon Sayur Geruduk Polda Menuntut Keadilan untuk Juned

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROTES - Ratusan warga Kebon Sayur datang bersama aliansi mahasiswa, pemuda, hingga pengacara progresif menuntut keadilan bagi seorang warga yang ditangkap polisi.

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Di bawah terik matahari Jakarta, suara lantang orasi terdengar di depan gerbang Polda Metro Jaya. Ratusan warga Kebon Sayur datang bersama aliansi mahasiswa, pemuda, hingga pengacara progresif.

Mereka datang menuntut keadilan bagi seorang warga yang mereka kenal baik, Wardai, atau akrab dipanggil Juned.

Juned ditangkap aparat pada Rabu (13/8/2025). Penangkapan itu, menurut warga, dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

“Surat tugas penangkapan tidak pernah sampai ke pihak keluarga,” teriak Deodatus Sunda Se, Koordinator Lapangan Aksi dalam rilis yang terima posbelitung.

 Bagi warga, itu bukan sekadar masalah hukum, melainkan bentuk nyata intimidasi terhadap perjuangan mereka mempertahankan tanah di Kebon Sayur.

Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur tidak berdiri sendiri. Dalam aksi itu, mereka bergandengan tangan dengan Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Front Mahasiswa Nasional, Gerakan Mahasiswa Nasional Jakarta Selatan, Pemuda Baru Indonesia, hingga Serikat Pengacara Hukum Progresif.

Rikmadenda, Sekretaris Jenderal Front Mahasiswa Nasional, menyebut bahwa cara Polda memperlakukan Juned dan kuasa hukum adalah “wajah buruk kepolisian” yang justru merusak integritas institusi.

Meski sempat terjadi cekcok dengan aparat, massa aksi berusaha menjaga jalannya demonstrasi tetap damai. “Kami hanya ingin bertemu Juned, menyerahkan surat kuasa, dan memastikan hak-haknya tidak dilanggar,” ujar salah satu negosiator aksi.

Sekitar pukul 10.20 WIB, pintu akhirnya terbuka.

Perwakilan warga dan pengacara diperbolehkan masuk untuk membesuk Juned dan menyerahkan surat penangguhan penahanan.

Harapan kecil tumbuh di antara massa aksi yang duduk menunggu keputusan, hingga suara azan Jumat berkumandang.

Namun kabar yang dibawa keluar perwakilan aliansi justru membuat suasana semakin tegang. Pius Situmorang, pengacara dari Serikat Pengacara Hukum Progresif, menjelaskan bahwa Polda lebih fokus pada laporan pidana pengrusakan, bukan akar persoalan tanah di Kebon Sayur.

“Mempidana masyarakat adalah pelemahan terhadap perjuangan warga,” tegasnya.

Lebih mengejutkan lagi, menurut Erwin, anggota tim pengacara, ternyata bukan hanya Juned yang ditahan, melainkan juga Jumadi, seorang warga lain yang sebelumnya ditangkap di Semarang.

Menjelang sore, sekitar pukul 14.47 WIB, massa aksi memutuskan untuk membubarkan diri. Mereka pulang sambil membersihkan area aksi, meninggalkan halaman Polda Metro Jaya dengan perasaan campur aduk, lega karena bisa bertemu Juned, tetapi juga cemas karena masih ada warga lain yang ikut ditahan.(*)

Berita Terkini