POSBELITUNG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bersaing dalam Pilkada tahun 2024.
Pengumuman ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut Pengumumannya:
(*)