Panitia nantinya memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
"Jadi nanti panitia akan melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi pada tanggal 18-28 September 2024," ujar Suprayitno.
Bagi yang sudah mengikuti CPNS 2023 dan kini mendaftar CPNS 2024, lanjut dia, pelamar akan diberikan dua opsi.
Pertama, pelamar dapat tetap mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Kedua, pelamar bisa memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023.
Jika pelamar memutuskan untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024, maka nilai yang akan digunakan adalah nilai SKD tahun 2024 atau nilai terbaru.
Namun, jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, mereka berhak untuk tidak mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Dengan demikian, pelamar dapat melewati (skip) tes tersebut dan hanya menunggu hasil perangkingan dari pihak instansi sesuai kebutuhan.
Seleksi CPNS2024 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Akan tetapi, mereka harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan selama pendaftaran.
"Berdasarkan regulasi, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama. Seperti diketahui, ASN terdiri dari dua kategori yakni PNS dan PPPK," jelasnya.
Bagi PPPK yang belum memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan tetap mendaftar CPNS 2024, akan terblokir secara otomatis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pihaknya juga menyarankan bagi peserta yang fokus pada peluang seleksi PPPK untuk menunda pembuatan akun CPNS.
Juga memastikan untuk mempertimbangkan semua opsi dan peluang yang ada sebelum mengambil keputusan.
"Langkah ini agar tidak kehilangan kesempatan," tegas Suprayitno.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)