POSBELITUNG.CO – Kabar gembira bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan PPPK.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Berdasarkan beleid di atas, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK.
Masing-masing jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400