Oleh: Doni Harianto, Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Tinjauan Implikasi Hukum Tindak Pidana dengan Nilai Kerugian di Bawah 2,5 Juta: Apakah Tidak Dapat Diproses Secara Hukum?
Akhir-akhir ini, muncul sebuah fenomena yang cukup memprihatinkan di tengah masyarakat Bangka.
Beberapa warga yang melaporkan suatu tindak pidana yang nilainya kurang dari 2,5 juta ke kepolisian seperti pencurian, namun mendapat respons yang tidak diharapkan.
Polisi kerap kali berdalih bahwa mereka tidak dapat memproses laporan tersebut dengan alasan nilai kerugian yang dialami korban tidak mencapai 2,5 juta rupiah.
Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan masyarakat.
Apakah benar tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah tidak dapat diproses secara hukum?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan dalam hukum pidana Indonesia yang menyatakan bahwa tindak pidana dengan kerugian di bawah 2,5 juta rupiah tidak dapat diproses secara hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak mengenal batasan nilai kerugian sebagai syarat dapat tidaknya suatu tindak pidana diproses.
Di Indonesia, tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau dikenal dengan sebutan tipiring.
Tipiring meliputi perkara seperti pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana yang termasuk dalam pasal-pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta.
Selanjutnya, terkait dengan tindak pidana pencurian, yaitu Pasal 362 KUHP, tidak ada pengaturan yang membedakan nilai kerugian sebagai syarat untuk memproses tindak pidana tersebut.
Artinya, pencurian dengan nilai kerugian berapa pun tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.