Biodata

Biodata AKBP Chuck Putranto, Eks Kasat Reskrim Polres Beltim, Pernah Dipecat Atas Kasus Ferdy Sambo

Dia terbukti membantu Ferdy Sambo saat itu Kadiv Propam Polri, yang terlibat pembunuhan Brigadir J. 

Editor: Alza
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

POSBELITUNG.CO - Biodata Chuck Putranto, yang kini naik pangkat menjadi AKBP.

Dia lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Pada tahun 2012, dia adalah Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Namun, pada 1 September 2022, perwira kelahiran 1984 itu dipecat dari Polri.

Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia terbukti membantu Ferdy Sambo saat itu Kadiv Propam Polri, yang terlibat pembunuhan Brigadir J. 

AKBP Chuck Putranto baru sekitar empat bulan mendapat kenaikan pangkat.

Saat terseret kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, dia masih berpangkat Kompol.

Ia sempat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Namun hasil banding menyatakan hukuman pemecatan terhadap Chuck Putranto dibatalkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri.

Hukumannya menjadi lebih ringan berupa demosi selama satu tahun.

Setelah beberapa lama menjalani hukuman demosi, Chuck Putranto mendapat promosi pangkat berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Chuck Putranto juga dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Biodata Profil AKBP Chuck Putranto

Chuck Putranto merupakan perwira Polisi kelahiran Toraja, Sulsel, 1984.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved